Lompat ke isi utama

Berita

Lantik PAW Panwaslu Kecamatan, Ketua Bawaslu Pemalang Ingatkan Pentingnya Penyamaan Persepsi Pengawasan

Pelantikan PAW Panwascam Pemalang

Ketua Bawaslu Pemalang Melantik PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Pemalang

Pemalang ~ Halo #SahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Pemalang, Selasa (12/9/2023) di Hotel Winner

Pelantikan tersebut dilakukan sebagai penggantian Ketua Panwaslu Kecamatan Pemalang Baktiawan Candheki yang terpilih dalam seleksi Komisioner Bawaslu Kabupaten periode 2023-2028 beberapa waktu lalu.

Selain agenda pelantikan, Bawaslu Kabupaten Pemalang juga menggelar konsolidasi arah kebijakan dengan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pemalang.

Usai melantik, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi menyampaikan, agar seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pemalang tetap solid dalam kerja-kerja pengawasan di Pemilu 2024.

"Dalam kesempatan ini kami (Bawaslu Pemalang) mengajak seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menyamakan persepsi. Terutama tentang arah kebijakan Bawaslu secara hierarkis yang nantinya akan dilaksanakan di seluruh tingkatan hingga pengawas TPS,"ujarnya.

Selain itu Ketua Bawaslu Pemalang memperkenalkan jajaran komisioner baru Bawaslu Kabupaten Pemalang periode 2023-2028 kepada seluruh panwaslu kecamatan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang Baktiawan Candheki menyampaikan pentingnya konsolidasi arah kebijakan dilaksanakan.

"Yang pertama seperti yang disampaikan ketua, yakni untuk menjaga kesolidan dalam kerja-kerja pengawasan di seluruh tingkatan. Yang kedua, dalam ranah teknis kita sudah masuk dalam tahapan yang sangat krusial yakni pengawasan Daftar Calon Sementara (DCS) dan setelah itu DCT, dan masa kampanye," ungkapnya.

Dalam pengawasan, Bawaslu Pemalang juga sudah melibatkan semua jajaran Panwaslu sampai tingkat desa/kelurahan dalam tahapan pencalonan.

"Pencermatan DCS utamanya mengacu pada pekerjaan dan hal lain yang berimplikasi menjadi persoalan dalam tahapan pencalonan yang nantinya bisa menjadi sengketa. Dari hasil pencermatan PKD, masih ada bacaleg yang statusnya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Maka kami lakukan saran perbaikan ke KPU dan Alhamdulillah telah ditindaklanjuti," tandasnya.

Selain tahapan DCS dan DCT, kedepannya ada tahapan kampanye yang harus disamakan pemahaman terutama pada regulasi-regulasi yang bersifat dinamis.

"Seperti putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan. SE Mentri PAN-RB No. 18 terkait Netralitas ASN yang memiliki pasangan sebagai calon. Serta PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu,"ujarnya.

 Bawaslu Kabupaten Pemalang beserta Jajaran Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pemalang

 Sumber : Humas Bawaslu Pemalang 

#BawasluRI

#BawasluJateng

#BawasluPemalang

#PemiluSerentak2024

#AyoAwasiBersama

Tag
BERITA