Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Gelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Rakor Persiapan Sengketa Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Pemalang (Sudadi) Dalam Pembukaan Raat Koordinasi Penyelsaian Sengketa

Pemalang ~ Halo #SahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan Partai Politik (parpol), Selasa 19 September 2023 di R Gina Hotel Pemalang. Dalam rapat persiapan tersebut, Bawaslu Pemalang menghadirkan 3 (tiga) pemateri dengan moderator Joko Widodo Wartawan Suara Merdeka Wilayah Pemalang.

“ Hari ini kita menggelar rapat persiapan penyelesaian sengketa dengan KPU Pemalang dan Parpol, dengan menghadirkan Akademisi, KPU Pemalang dan mantan Komisioner Bawaslu periode sebelumnya. Selain menyampaikan pemaparan terkait dengan tahapan Pemilu, merupakan Upaya penyelesaian sengketa juga ada materi terkait dengan Pendidikan Pemilu.”Ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi.

Ia mengatakan dalam kesempatan tersebut 4 (empat) orang komisioner Bawaslu Pemalang hadir yaitu Sudadi, Baktiawan Candheki, Ika Indra Sanjaya dan Syaefudin Juhri, sedangkan Mustaghfirin sedang tugas di luar kota.

Pemateri Kegiatan (Dari Kiri : Prof. Dr. Purwo Susongko, M.Pd., Wahyono, S.Pd. & Awaludin, S.H.)[/caption]

Tiga pemateri yaitu Prof. Dr. Purwo Susongko, M. Pd. Akademisi dari Universitas Pancasakti (UPS) Kota Tegal, Wahyono Anggota KPU Pemalang dan Awaludin, mantan komisioner Bawaslu Pemalang periode 2018-2023.

Dalam pemaparan, Prof. Purwo menyampaikan materi pendidikan pemilih, Wahyono menyampaikan tentang tahapan pemilu dan permasalahan sengketa, Awaludin memberikan materi tentang potensi sengketa proses pemilu. Melalui rapat tersebut, diharapkan dari masing-masing penyelenggara dan peserta pemilu, ada kesamaan pandangan untuk meminimalisir salah persepsi. “Dasar kewenangan penyelesaian sengketa yaitu UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Ia mengatakan, sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu merupakan proses penyelesaian sengketa akibat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan melalui proses adjudikasi. Sengketa antar peserta pemilu, merupakan proses penyelesaian sengketa akibat hak pseserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain dan diselesaikan dengan acara cepat. 

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang

#BawasluRI

#BawasluJateng

#BawasluPemalang

#PenyelesaianSengketa

#PemiluSerentak2024

Tag
BERITA