Lompat ke isi utama

Berita

“Bawaslu Dorong Percepatan Pengesahan Perbup Pemasangan APK”

Bawaslu Pemalang ikut serta dalam merumuskan rancangan Peraturan Bupati yang mengatur tentang tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2019, baik pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan calon DPD. Draft Perbup sudah dibahas oleh KPU Pemalang, Bawaslu Pemalang dan Pemerintah Daerah. Adapun finalisasi draft dilakukan kemarin pada hari rabu tanggal 19 September 2018 Bawaslu pemalang melalui Divisi Hukum dan Informasi (Sudadi) menyampaikan, dipastikan lokasi pemasangan alat peraga tidak boleh ditempatkan pada titik-titik pemasangan yang dilarang oleh undang-undang seperti di tempat ibadah, lokasi Pendidikan, kantor Kesehatan, kantor-kantor pemerintahan dan jalan-jalan protokol.

Maksus menambahkan sebentar lagi masa kampanye akan segera dimulai yakni pada tanggal 23 September 2018 untuk menjegah pemasangan APK yang tidak sesuai atau pemasangannya di tempat-tempat yang dilarang maka Pemerintah Daerah melalui KPU Pemalang perlu didorong untuk segera mengesahkan Perbup yang mengaturnya agar Perbup ini bisa segera disosialisasikan ke Partai Politik dan masyarakat, tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah menjadi ranah kebijakan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Pemilu dan PKPU hanya mengatur tempat-tempat yang dilarang. Khusus untuk pembahasan titik pemasangan baliho Partai Politk, Bawaslu Pemalang meminta kepada KPU Pemalang agar dalam pembahasan Perbup tentang pemasangan APK untuk melibatkan PPK, Panwascam dan Muspika setempat, karena jajaran Muspika, PPK dan Panwascam lah yang lebih tahu lokasi yang strategis dan cukup memadai untuk pemasangan baliho Partai Politik di masing-masing Kecamatan.

Tag
BERITA