Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan pengawasan terhadap Partai Politik yang menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada hari Minggu tanggal 23 September 2018, hasil dari pengawasan tersebut adalah sebagai berikut :
Parpol yang telah menyerahkan LADK :
No | Partai Politik | Waktu Hadir | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | PAN | Pukul 11.55 | Mendapatkan Tanda Terima |
2 | GOLKAR | Pukul 13.30 | Mendapatkan Tanda Terima |
3 | GARUDA | Pukul 13.50 | Mendapatkan Tanda Terima |
4 | PKS | Pukul 14.10 | Mendapatkan Tanda Terima |
5 | PDIP | Pukul 14.20 | Mendapatkan Tanda Terima |
6 | BERKARYA | Pukul 14.30 | Mendapatkan Tanda Terima |
7 | HANURA | Pukul 15.20 | Mendapatkan Tanda Terima |
8 | PSI | Pukul 15.30 | Mendapatkan Tanda Terima |
9 | GERINDRA | Pukul 15.40 | Mendapatkan Tanda Terima |
10 | PPP | Pukul 15.40 | Mendapatkan Tanda Terima |
11 | DEMOKRAT | Pukul 15.48 | Mendapatkan Tanda Terima |
12 | PERINDO | Pukul 16.25 | Mendapatkan Tanda Terima |
13 | NASDEM | Pukul 16.35 | Mendapatkan Tanda Terima |
14 | PKB | Pukul 17.14 | Mendapatkan Tanda Terima |
Penyerahan LADK Presiden dan Wakil Presiden :
1. Tim Jokowi – Ma’ruf Amin hadir pukul 16.48 dan mendapatkan Tanda Terima
2. Tim Prabowo – Sandi hadir pukul 15.40 dan Mendapatkan Tanda Terima
2 (dua) Partai yaitu PBB dan PKPI tidak menyerahkan/Melaporkan LADK ke KPU Kabupaten Pemalang hingga pukul 18.00 WIB (Batas Akhir Penyerahan)
Klarifikasi Pengurus PBB dan PKPI yang tidak melaporkan LADK Pada Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten Pemalang dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Sebagai Berikut :
PKPI Tidak Melaporkan LADK karena :
1. Tidak ada Caleg di Kabupaten Pemalang;
2. Tidak ada Dana untuk pembukaan rekening.
PBB Tidak Melaporkan LADK karena :
1. Ada konflik intrenal sehingga berpengaruh pada pengurus tingkat kabupaten;
2. Info dari pengurus propinsi bahwa LADK urusan propinsi;
3. Buku tabungan bank diminta pengurus provinsi, hal ini yg membuat pengurus tingkat kabupaten kebingungan.
Sanksi bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat (1) Adalah Pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.