PUBLIKASI LAPORAN KINERJA PENGAWASAN TAHAPAN PEMILU 2019 BAWASLU KABUPATEN PEMALANG

XI.  PENGAWASAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK)

Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan pengawasan terhadap Partai Politik yang menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada hari Minggu tanggal 23 September 2018, hasil dari pengawasan tersebut adalah sebagai berikut : 

Parpol yang telah menyerahkan LADK :

NoPartai PolitikWaktu HadirKeterangan
1PANPukul 11.55Mendapatkan Tanda Terima
2GOLKARPukul 13.30Mendapatkan Tanda Terima
3GARUDAPukul 13.50Mendapatkan Tanda Terima
4PKSPukul 14.10Mendapatkan Tanda Terima
5PDIPPukul 14.20Mendapatkan Tanda Terima
6BERKARYAPukul 14.30Mendapatkan Tanda Terima
7HANURAPukul 15.20Mendapatkan Tanda Terima
8PSIPukul 15.30Mendapatkan Tanda Terima
9GERINDRAPukul 15.40Mendapatkan Tanda Terima
10PPPPukul 15.40Mendapatkan Tanda Terima
11DEMOKRATPukul 15.48Mendapatkan Tanda Terima
12PERINDOPukul 16.25Mendapatkan Tanda Terima
13NASDEMPukul 16.35Mendapatkan Tanda Terima
14PKBPukul 17.14Mendapatkan Tanda Terima

Penyerahan LADK Presiden dan Wakil Presiden :

1. Tim Jokowi – Ma’ruf Amin hadir pukul 16.48 dan mendapatkan Tanda Terima

2. Tim Prabowo – Sandi hadir pukul 15.40 dan Mendapatkan Tanda Terima

2 (dua) Partai yaitu PBB dan PKPI tidak menyerahkan/Melaporkan LADK ke KPU Kabupaten Pemalang hingga pukul 18.00 WIB (Batas Akhir Penyerahan)

Klarifikasi Pengurus PBB dan PKPI yang tidak melaporkan LADK Pada Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten Pemalang dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Sebagai Berikut :

PKPI Tidak Melaporkan LADK karena :

1. Tidak ada Caleg di Kabupaten Pemalang;

2. Tidak ada Dana untuk pembukaan rekening.

PBB Tidak Melaporkan LADK karena :

1. Ada konflik intrenal sehingga berpengaruh pada pengurus tingkat kabupaten;

2. Info dari pengurus propinsi bahwa LADK urusan propinsi;

3. Buku tabungan bank diminta pengurus provinsi, hal ini yg membuat pengurus tingkat kabupaten kebingungan.

Sanksi bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat (1) Adalah Pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *