Bawaslu Kabupaten Pemalang Melakukan Pengawasan Melekat Terhadap Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu Tahun 2019. Dari dimulainya masa kampanye pada tanggal 23 September 2018 hingga akhir Desember 2018 Bawaslu Kabupaten Pemalang beserta Jajaran Panwas Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan Se Kabupaten Pemalang telah melakukan pengawasan kampanye sebanyak 142 Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu Tahun 2019 dengan memberikan tembusan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang sebelum acara pelaksanaan.
Bawaslu Kabupaten Pemalang beserta Jajaran Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan selalu mengedepankan Pencegahan, berkoordinasi dengan pihak penyelenggara sebelum kegiatan kampanye dimulai, apakah syarat administrasi berupa STTP kampanye sudah terpenuhi, adakah pihak-pihak yang dilarang berkampanye berdasarkan Undang-Undang untuk ikut serta dalam kampanye hadir ataupun potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dicegah terlebih dahulu oleh jajaran Bawaslu dan Panwascam, serta Panwas Desa/Kelurahan.
Namun demikian adapun 14 Indikasi Kegiatan kampanye yang diawasi oleh Jajaran Bawaslu yang tidak dapat menunjukkan STTP, maka kegiatan tersebut dihentikan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang, Panwascam, dan Panwas Desa/Kelurahan.
No | KECAMATAN | JUMLAH | TINDAK LANJUT |
---|---|---|---|
1 | Bodeh | 1 | Dibubarkan |
2 | Pemalang | 4 | DIhentikan/Tidak Jadi dilaksanakan |
3 | Taman | 8 | Dihentikan |
4 | Ulujami | 1 | Dihentikan |
Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan pencegahan terhadap Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan PKPU melalui surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Pemalang dengan nomor surat : 124/Bawaslu-Prov.JT-19/IX/2018, tanggal 26 September 2018 yang berisi : “Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dan PPD/K se Kabupaten Pemalang, Bawaslu Kabupaten Pemalang menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 23 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Jo. Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, “(2) Metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU”, serta Juknis Nomor : 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019.
Maka dari itu mohon kepada KPU Kabupaten Pemalang untuk menindaklanjuti bersama dengan stakeholder terkait untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Permasalahan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) memang bukan persoalan mudah, banyak pihak terkait dalam hal ini, lebih lanjut soal penertiban APK Bawaslu Kabupaten Pemalang menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait pada tanggal 5 oktober 2018 yang menghasilkan Berita Acara Nota Kesepakatan Bersama Nomor : 03/Bawaslu Prov.JT-19/HK.01.00/X/2018.
Pada hari ini jumat tanggal lima bulan oktober tahun dua ribu delapan belas bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang Jalan Brigjen Katamso No. 15 Pemalang, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) antara Bawaslu Kabupaten Pemalang, Polres Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Pemalang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dan Satpol PP Kabupaten Pemalang, memutuskan Bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pemalang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
1. Bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pemalang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
2. Bahwa alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pemalang tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Polres Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Pemalang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dan Satpol PP Kabupaten Pemalang sepakat akan melaksanakan penertiban APK serentak beserta tiap jajarannya pada hari Senin-Selasa, tanggal 8-9 Oktober 2018.
Hasil dari Rapat Koordinasi tersebut telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dalam kegiatan Rakor KPU dengan memberikan waktu 1×24 jam Kepada Parpol untuk menertibkan APK yang tidak sesuai tersebut sebelum ditertibkan oleh pihak Satpol dengan didampingi oleh Jajaran Bawaslu dan KPU.
Eksekusi Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan PKPU, dan Pemasangan yang tidak sesuai dengan PerBup No. 50 Tahun 2018 oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang bersama dengan Stakeholder terkait yaitu KPU, Satpol PP, Polres, dan Dishub, Jumlah Alat Peraga Kampanye berupan Baliho dan Spanduk yang telah ditertibkan Bawaslu Kabupaten Pemalang hingga Desember 2018 sebanyak 542 buah (Baliho = 316, Spanduk = 226), dan Branding Mobil sebanyak 57 unit Angkutan Umum.
