PUBLIKASI LAPORAN KINERJA PENGAWASAN TAHAPAN PEMILU 2019 BAWASLU KABUPATEN PEMALANG

III.  JUMLAH LAPORAN MASYARAKAT (PELANGGARAN ADMINISTRASI, PIDANA, KODE ETIK, DAN/ATAU HUKUM LAINNYA)

Laporan Pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pemalang kebanyakan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang disampaikan via telepon atau whatsapp (WA). Meskipun laporan tidak disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang akan tetapi informasi tersebut sebagai informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat pada jajaran Pengawas untuk ditindak lanjuti.

IV.  JUMLAH TEMUAN (PELANGGARAN ADMINISTRASI, PIDANA, KODE ETIK, DAN/ATAU HUKUM LAINNYA)

NONAMA PENGAWAS PEMILU DAN TERLAPORNOMOR TEMUANSTATUS TEMUANINSTANSI TUJUAN/ALASAN
1. PENEMU : ABDUL MAKSUS, S.Pd.I
(Anggota Bawaslu Kab Pemalang)
TERLAPOR : Drs. URI
(Kepala UPPK Taman)
001/TM/PL/Kab/14.25/XI/2018Dengan mempertimbangkan hasil klaririfikasi saksi dan pelaku serta dasar kajian dalam pembahasan terkait temuan Nomor 001/TM/PL/Kab/14.25/XI/2018 tanggal 12 Nopember 2018 tentang adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN, bahwa saudara Drs. Uri Kepala Unit Pengelola Pendidikan Kecamatan (UPPK) Taman diduga melakukan tindakan yang mengarah keberpihakan kepada Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 2 Dapil Jateng X dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dede Indra Permana, SH. dan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor Urut 1 Dapil Jateng XIII dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hj. Irna Setiawati, SE., MM dalam kegiatan Saresehan Warga UPPK Taman pada tanggal 7 November 2018 Di hotel Winner Pemalang terpenuhi unsur-unsur pelanggaran peraturan lainnya yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.Diteruskan atau direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
V.  PENYELESAIAN SENGKETA

Bawaslu Kabupaten Pemalang telah menerima permohonan penyelesaian sengketa dari DPC Partai Nasdem Kabupaten Pemalang pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan uraian sebagai berikut :

NoNo RegisterPemohonTermohonPerkara yang disengketakanHasil Mediasi
1.001/PS.REG.PWSL.KAB.PEMALANG/14.25/VIII/2018SINDI KARTIKASARI (ketua DPD Partai Nasdem Kab. Pemalang)KPU Kabupaten PemalangBahwa KPU Kabupaten Pemalang telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor : 103/PL.01.4-kpt/3327/PKU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang meyatakan Tidak Memenuhi Syarat kepada Yayah Dahlia Rokayah dalam Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dalam Pemilu 2019Mencapai kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *