Lompat ke isi utama

Pengumuman

BAWASLU JATENG PETAKAN TPS RAWAN BERBASIS 22 INDIKATOR

Nomor              : 19/PM.00.01/K.JT/02/2024
Tanggal            : 12 Februari 2024

BAWASLU JATENG PETAKAN TPS RAWAN BERBASIS 22 INDIKATOR

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah petakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator. Hasilnya dari 117.299 TPS di Jawa Tengah terdapat 85.654 atau sekitar 73% berpotensi TPS Rawan.

Pengambilan data berdasarkan laporan dari jajaran panwaslu kecamatan yang berjumlah 6.318 laporan yang dilakukan selama 6 hari pada tanggal 3 s.d 8 Februari 2024. Adapun Variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS). Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan). Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). Ketujuh, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

7 (Tujuh) Indikator TPS Rawan Tinggi

  1. 40.944 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;

  2. 32.543 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

  3. 18.413 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS  tempatnya bertugas;

  4. 4.270 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK);

  5. 2.738 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;

  6. 1.664 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa);

  7. 1.052 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.

11 (Sebelas) Indikator TPS Rawan Sedang

  1. 591 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

  2. 401 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;

  3. 275 TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);

  4. 234 TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;

  5. 220 TPS sulit dijangkau;

  6. 171 TPS yang memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan;

  7. 165 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;

  8. 137 TPS yang tedapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;

  9. 120 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;

  10. 103 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;

  11. 102 TPS di Lokasi Khusus.

4 (empat) Indikator TPS Rawan Rendah

  1. 65 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

  2. 65 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;

  3. 47 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu;

  4. 18 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS;

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
  4. kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan
  5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS Rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.