Lompat ke isi utama

Berita

Coret Partai Bulan Bintang di Pemalang, Bawaslu Apresiasi Tindakan KPU

Pembatalan Parpol

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pemalang menerima Salinan keputusan KPU Kabupaten Pemalang

Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pemalang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang yang telah membatalkan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2024. Pembatalan itu disinyalir karena partai tersebut tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Ika Indra Sanjaya mengatakan, di Kabupaten Pemalang hanya 17 partai politik (parpol) yang menyerahkan LADK dari total 18 partai.

"Sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 34 tentang pembatalan partai politik sebagai peserta pemiluhan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pemalang tahun 2024,” ujar Ika Indra Sanjaya.  

"Sebanyak 17 parpol sudah mampu melaporkan LADK hingga batas akhir penyerahan yaitu pada 7 Januari pukul 23.59 WIB, namun satu parpol yaitu Partai Bulan Bintang tidak membuat RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) & tidak melaporkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), sehingga sesuai dengan pasal 118 PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye pemilu 2024 Partai Bulan Bintang diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Pemalang tahun 2024.

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang

#BawasluRI

#BawasluJateng

#BawasluPemalang

#PemiluSerentak2024

#AyoAwasiBersama